Jumat, Februari 18

Mengenal Penggolongan Obat

 MENGENAL PENGGOLONGAN OBAT (Bagian 1)
Menurut pengertian umum,obat dapat didefinisikan sebagai bahan yang menyebabkan perubahan dalam fungsi biologis melalui proses kimia. Sedangkan definisi yang lengkap, obat adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan (1) pengobatan, peredaan, pencegahan atau diagnosa suatu penyakit, kelainan fisik atau gejala-gejalanya pada manusia atau hewan; atau (2) dalam pemulihan, perbaikan atau pengubahan fungsi organik pada manusia atau hewan. Obat dapat merupakan bahan yang disintesis di dalam tubuh (misalnya : hormon, vitamin D) atau merupakan merupakan bahan-bahan kimia yang tidak disintesis di dalam tubuh.
Penggolongan sederhana dapat diketahui dari definisi yang lengkap di atas yaitu obat untuk manusia dan obat untuk hewan. Selain itu ada beberapa penggolongan obat yang lain, dimana penggolongan obat itu dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.
Berdasarkan undang-undang obat digolongkan dalam :
1. Obat Bebas
2. Obat Keras
3. Obat Psikotropika dan Narkoba
Berikut penjabaran masing-masing golongan tsb :
1. OBAT BEBAS
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat OTC = Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
1.1. Obat bebas
Ini merupakan tanda obat yang paling "aman" .
Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )
1.2. Obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W). yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat - obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.

Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan),
kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
2. OBAT KERAS
Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain)
Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan mematikan.
3. PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA
Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan segala konsekuensi yang sudah kita tahu.

Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.

3.1.PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Jenis –jenis yang termasuk psikotropika:
a. Ecstasy
b. Sabu-sabu

3.2. NARKOTIKA

Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia.
Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Macam-macam narkotika:
a. Opiod (Opiat)
Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan
:
• Morfin
• Heroin (putaw)
• Codein
• Demerol (pethidina)
• Methadone
b. Kokain
c. Cannabis (ganja)
(bersambung)

Sehari-hari kita sering melihat berbagai jenis obat dijual. Kadang kita juga membeli obat sendiri, kadang setelah mendapat resep dokter. Ada beberapa istilah yang sering kita temui seperti obat bebas, obat keras, psikotropika ... apa sih itu?

Pertama, obat bebas, atau istilahnya OTC (Over-the Counter). Kelompok ini bisa dibeli tanpa resep dokter. Di banyak tempat lain, adanya obat bebas saja. Di Indonesia, dibagi dua lagi:
a. Obat bebas: pada kemasannya ada logo lingkaran berwarna hijau

bergaris pinggir hitam. Obat ini bisa dibeli atau artinya boleh dijual mulai dari warung obat, tidak hanya di apotik. Biasanya ini isinya vitamin dan semacamnya.
b. Obat bebas terbatas: pada kemasannya ada logo lingkaran berwarna biru
. Obat ini tidak boleh dijual di warung obat, hanya di apotik. Kenapa disebut "terbatas" karena ada batasan jumlah dan kadar isinya yang perlu perhatian. Makanya biasanya suka ada tanda "P" (Perhatian) juga dalam labelnya. Contoh paling gampang: obat flu.

Label "P" ini juga ada beberapa macam:
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan

Soal apotik, warung obat, ini ada aturan resminya SK Menkes 10272004. Kalau tahu ada yang jual obat lingkaran biru (inget, obat lho ini bukan kontrasepsi) di warung obat apalagi warung umum, kita jangan ikut-ikutan beli, nggak rasional dong. Justru kita ingatkan bahwa seharusnya nggak begitu cara jualnya. Tentu aturan pembedaan ini ada tujuannya, bukan sekedar soal untung-rugi yang jual saja.

Seperti sering disebutkan, kita boleh menggunakan obat bebas tanpa resep dokter, bila memang diperlukan. Ciri umum obat bebas adalah bersifat simptomatik. Kita tentu harus paham betul, yang diobati bukan (hanya) gejalanya, tetapi penyebabnya.

Meskipun demikian, bila memang gejala flu itu misalnya begitu berat, daripada tergesa-gesa pakai antibiotika yang mungkin tanpa guna, harus ke dokter atau apalagi beli AB sendiri,
mendhing cukup dengan obat bebas dulu. Kalau tidak mempan baru terpaksa ke dokter.

Ketika membeli obat bebas/bebas terbatas ini, pastikan baik-baik hal-hal seperti: kemasan masih rapi tidak ada cacat mencurigakan, tanggal kadaluwarsa belum terlewati, dan yang paling penting perhatikan benar-benar isi dari keterangan yang ada pada labelnya. Mulai dari indikasi, kontra-indikasi, perhatian, efek samping sampai ke cara makan dan dosisnya.

Prinsip sederhananya, pakai sesuai petunjuk dalam label, jangan lebih dari 1 kemasan. Kalau tetap belum membaik juga, hehehe ... ingat pesen Bang Dedy Mizwar: Bila sakit berlanjut, hubungi dokter!

Berikutnya adalah golongan obat keras, tandanya pada kemasan ada label
lingkaran merah dengan huruf K di tengahnya. Untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter. Dulu disebut "obat daftar G" (dari kata gevaarlijk: berbahaya). Yang termasuk kelompok ini terutam adalah antibiotika dan obat-obat berisi hormon (obat anti diabetes, obat untuk gangguan jantung, obat anti-kanker, obat untuk pembesaran kelenjar tiroid, obat gangguan pertumbuhan, dan sebagainya).

Keharusan menggunakan resep dokter ini disebut kelompok obat "etikal" (ethical), sebagai lawan dari OTC.

Di samping golongan obat keras, ada juga yang harus menggunakan resep dokter, yaitu kelompok obat psikotropika. Obat kelompok psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Contoh yang gampang adalah golongan narkotika dan amfetamin (ectasy, sabu-sabu, dan kawan-kawannya). Termasuk juga yang sering di salah gunakan adalah obat anti depressan (seperti diazepam, clobazam, lithium), obat anti ansietas (seperti benzodiasepin, alprazolam) atau anti-psikotik (seperti chlorpromazine, haloperidol).

Pemanfaatan kelompok psikotropika diatur dengan UU no 5/1997. Intinya, obat ini digunakan harus di bawah pengawasan dokter, dengan indikasi medis, bukan untuk tujuan lain. Karena itu, jelas belinya harus pakai resep. Bahkan dalam meresepkan obat psikotropika, dokter pun ada etika tersendiri, seperti memberikan dalam dosis terkecil, waktu tersingkat, jumlah terbatas (menghindari penyalah gunaan) dan ada pencegahan terhadap withdrawal syndrome (efek buruk ketika pemberian obat dihentikan).






Tips memilih obat bebas

Ada dua jenis obat bebas  yaitu obat bebas yang ditandai lingkaran hitam dengan tanda hijau didalamnya dan obat bebas terbatas yang ditandai dengan lingkaran hitam dengan tanda biru didalamnya  Lantas, bagaimana cara memilih obat bebas untuk penyakit ringan sebelum kita ke dokter?
Memilih obat bebas memang tergantung kebiasaan dan kecocokan kita berdasarkan pengalaman yang pernah kita alami sebelumnya.
Namun dengan tumbuhnya perusahaan farmasi, membuat berbagai macam merk obat dengan isi yang berlainan, mempersulit kita dalam memilih jenis obat yang sesuai dengan tanda dan gejala , penyakit yang sedang kita derita. Misalnya kita menderita batuk tetapi jenis batuk kita tidak berdahak, karena ketidaktahuan kita akhirnya asal memilih obat batuk yang salah  di tambah pedagang obatnya juga tidak mengerti. Kesembuhan yang kita harapkan terkadang malah menyebabkan batuk kita bertambah parah.
Nah, sebelum memilih obat lihatlah dulu labelnya agar tidak salah. berikut yang harus diperhatikan sebelum membeli dan atau mengonsumsinya
  1. Nama Produk : atau biasa di sebut merk.
  2. Bahan Aktif : zat aktif yang berkhasiat didalam suatu obat yang menyembuhkan penyakit.
  3. Golongan : merupakan kategori produk seperti obat batuk, anti histamine(anti alergi), anti piretik(penurun panas), antitusif (anti batuk), ekspektoran (membantu mengeluarkan dahak), dll.
  4. Kegunaan: terhadap gejala atau penyakit yang akan diobati .
  5. Peringatan: perhatikan kapan boleh diminum, atau kapan harus di hentikan , kapan harus ke dokter, efeknya sampingnya.
  6. Aturan pemakaian atau dosis, perhatikan dengan baik, disarankan jangan ditambah atau dikurangi.
  7. Bahan tambahan : adalah bahan yang ditambahkan sebagai pengikat, pewarna, penembah rasa, atau aroma.
  8. Perhatikan expired date/tanggal kadaluwarsa.
Yang tak kalah penting untuk diketahui adalah komposisi dan kandungan dalam obat. Misalnya obat sakit kepala, yang paling ringan mengandung parasetamol yang tidak mengganggu lambung. Bisa juga digunakan untuk anti radang, anti pegel linu, anti nyeri lain seperti nyeri gigi. Obat pilek biasanya mengandung antihistamin (histamin adalah zat yang di keluarkan saat tubuh kita terpapar allergen) klorfeniramin maleat atau desklorfeniramin maleat yang menyebabkan kantuk dan dekongestan (untuk melegakan pernafasan) seperti fenilpropanolamin dan fenilefrin hidroklorida, yang dapat menimbulkan jantung berdebar dan menaikkan tekanan darah.
Obat batuk tertentu mengandung dektrometorfan hidrobromida yang kadang-kadang dikombinasi ekspetorant (membantu pengeluaran dahak), seperti gliseril guayakolat. obat maag biasanya mengandung antasida, yang umumnya kombinasi Aluminium Hidroksida dan magnesium hidroksida, yang apabila di minum terus menerus dapat menyebabkan sembelit atau diare. Obat nyeri haid umumnya mengandung asam mefenamat yang bisa mengiritasi lambung. Obat asma teofilin dan efedrin. Zat yang disebut terakhir bisa menyebabkan jantung berdebar dan tekanan darah naik.
Jadi, kalau anda pengidap sakit maag dan suatu saat sakit kepala, pilihlah obat yang mengandung paresetamol(asetaminofen), hindari yang mengandung aspirin (karena dapat mengganggu lambung). Parasetamol dapat pula digunakan untuk sakit gigi, nyeri otot atau nyeri-nyeri ringan atau nyeri sedang lainnya. Obat-obatan antinyeri kurang manjur menghadapi nyeri kelas berat yang diakibatkan batu ginjal,batu empedu, atau kanker.
Jangan lupa, perhatikan pula obat-obatan yang khusus di konsumsi anak-anak. Tentu dosis berbeda dengan dewasa. Bacalah label kemasan obat dengan teliti. Jangan mencoba memperbanyak dosis jika terlihat anak sakit parah. Lebih baik konsultasikan dengan dokter dan tetap minumlah obat sesuai dosis ( Dari Berbagai Sumber).

Tidak ada komentar: