Tampilkan postingan dengan label APOTIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APOTIK. Tampilkan semua postingan

Kamis, Maret 3

APOTEK
A.Pengertian
PP No 26 tahun 1965
Apotek = tempat ttt dimana dilakukan usaha dan pekerjaan kefarmasian.

PP No 25 tahun 1980
Apotek = suatu tempat ttt, tempat diadakan pekerjaan kefarmasian & penyaluran obat kpd masyarakat.

KepMenKes No.1332(2002)
Apotek = tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.

KepMenKes No.1027/2004
Apotek = tempat ttt, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.

Pekerjaan kefarmasian (UU Kes No.23 tahun 1992)\
Adalah pembuatan, pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.

KepMenKes No.1027/2004
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat & peralatan yang diperlukan utk menyelenggarakan upaya kesehatan.

B.Tugas dan Fungsi Apotek
Menurut PP No.25 tahun 1980 pasal 2, adalah:
a.Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
b.Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat.
c.Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan secara luas dan merata.

C.Peraturan PerUU-an Apotek
Undang-undang Tentang
UU RI No. 23 th 1992 Kesehatan
UU RI No. 5 th 1997 Psikotropika
UU RI No. 22 th 1997 Narkotika
Permenkes No.922 th 1993 Tata cara pemberian ijin apotek
Kepmenkes No. 1027 th 2004 Standar pelayanan kefarmasian di apotek

Hal-hal yang terkait dengan Kepmenkes 1027
Alat kesehatan : bahan, instrument apparatus, mesin, implant yg tidak mengandung obat yg digunakan utk mnecegah, mendiagnosis, menyembuhkan & meringankan penyakit, merawat org sakit serta memulihkan kesehatan pd manusia dan/atau membentuk struktur & memperbaiki fungsi tubuh.
R/ = permintaan tertulis dari dr, drg, drh, kpd Apt utk menyediakan dan menyerahkan obat bagi Px sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Perlengkapan Apotek = semua peralatan yg dipergunakan utk melaksanakan keg pelayanan kefarmasian diApotek.
Pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care/ PC) = bentuk pelayanan & tanggung jawab langsung profesi Apt. dalam pekerjaan kefarmasian utk mneiungkatkan kualitas hidup px.
Medication error (ME) = kejadian yg merugikan Px akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan yg sebetulnya dapat dicegah.
Konseling = suatu proses komunikasi 2 arah yg sistematik antara Apt dan Px utk mnegidentifikasi dan memecahkan masalah yg berkaitan dg obat dan pengobatan.
Pelayanan residensial (home care) = pelayanan Apt sbg care giver dlm pelayanan kefarmasian dirumah2 khususnya unt lansia & Px dg pengobatan kronis.

D.Sarana dan Prasarana
Menurut KepMenKese No.1027/2004, bahwa apotek
1.Berlokasi pada daerah yg mudah dikenali oleh masyarakat
2.Terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata apotek
3.Mudah diakses oleh masyarakat
4.Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya, hal ini berguna untuk menunjukkan integritas dan kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan pelayanan.
5.Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh apoteker untuk memperoleh informasi dan konseling.
6.Lingkungan apotek harus dijaga kebersihannya.
7.Apotek harus bebas dari hewan pengerat, serangga
8.Memiliki supply listrik yang konstan terutama untuk lemari pendingin.

Apotek harus memiliki :
1.Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien
2.Tempat unt memberi informasi bagi pasien, termasuk penempatan brosur/materi informasi.
3.Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien.
4.Ruang racikan
5.Keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien.
6.Perabotan harus tertata rapi, lengkap dgn rak-rak penyimpanan obat & barang2 lain yg tersusun rapi, terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan serta diletakkan pada kondisi ruangan dengan temperatur yang telah ditetapkan.

E.Aspek Pengelolaan Apotek
Pengelolaan Sumber Daya
Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Tugas dan tanggung jawab Apoteker yaitu:
1.Bidang Pengabdian Profesi
a.Meneliti semua jenis obat & bhn obat yang dibeli secara kualitatif dan kuantitatif.
b.Mengadakan pengontrolan terhadap bagian pembuatan.
c.Mengontrol pelayanan atas resep yg telah dibuat dan diserahkan kepada pasien.
d.Memberikan informasi tentang obat pada Px, dr, dsb.
e.Menyelenggarakan komunikasi dengan pihak luar.
2.Bidang Administrasi
a.Memimpin, mengatur, serta mengawasi pekerjaan tata usaha, keuangan, dan perdagangan.
b.Membuat laporan-laporan keuangan dan surat menyurat.
c.Mengadakan pengawasan, penggunaan, dan pemeliharaan akte perusahaan.
3.Bidang Komersial
a.Merencanakan dan mengatur kebutuhan barang (obat, alat kesehatan, dll) untuk suatu periode tertentu sesuai aturan yang berlaku.
b.Mengatur & mengawasi penjualan R/, bebas, langganan dsb.
c.Menentukan kalkulasi harga dan kebijakan harga.
d.Berusaha meningkatkan penjualan.
e.Memupuk hubungan baik dengan para pelanggan.
f.Menentukan kpd siapa dpt dilayani kredit atas pembelian obat.
g.Mengadakan efisiensi dalam segala hal.
4.Bidang Tanggungjawab dan Wewenang
a.Internal, bertanggung jawab mengenai segala aktivitas perusahaan kepada PSA. Eksternal bertanggungjawab kepada Departemen Kesehatan.
b.Memimpin dan menggelola karyawan dalam melakukan pengabdian profesinya.
c.Mengatur sistem penerimaan pegawai dan sistem penggajian

Asisten Apoteker (AA)
Tugas :
1.Membantu Apt dalam hal pelayanan R/, OTC (over the counter), pembuatan sediaan obat,
2.Mencatat dan memeriksa keluar masuknya obat
3.Menyusun buku defekta
4.Pembuatan laporan narkotika & psikotropika
5.Pengarsipan R/
Tanggung Jawab : AA bertanggung jawab kepada APA

Reseptir
Tugas :
1.Membuat sediaan dibawah pengawasan Apt dan AA
2.Membantu membuat R/ racikan yg bahan2nya telah disiapkan oleh Apt / AA
3.Membantu mneyelesaikan racikan obat seperti tinggal menggerus dan membungkus

Kasir
Tugas : Mencatat penerimaan uang setelah dihitung (dilengkapi kuitansi, nota, tanda setoran yg sudah diparaf Apt atau petugas yg ditunjuk.
Tenaga Administrasi
Tugas :
1.Membuat laporan harian (catatan penjualan, pembelian, hasil penjualan, tagihan, pengeluaran harian
2.Membuat laporan bulanan seperti daftar gaji dan pajak
Tanggung Jawab
à bertangggung jawab kepada APA

PENGELOLAAN OBAT

A.PERENCANAAN
Tujuan
à agar proses pengadaan perbekalan farmasi/ obat yang ada di apotek menjadi lebih efektif dan efisien dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Faktor2 yg harus dipertimbangkan dalam menyusun perencanaan :
1)Pemilihan pemasok, yg perlu diperhatikan antara lain:
a)Legalitas pemasok(PBF)
b)Service, meliputi ketepatan waktu, barang yang dikirim, ada tidaknya diskon/bonus, layanan obat ED dan tenggang waktu penagihan.
c)Kualitas obat, perbekalan farmasi lain
d)Ketersediaan obat yang dibutuhkan.
e)Harga
2)Ketersediaan barang/perbekalan farmasi
Beberapa hal yg harus diperhatikan :
sisa stok, rata-rata pemakaian obat dalam satu periode pemesanan, frekuensi pemakaian dan waktu tunggu pemesanan, pemilihan metode perencanaan
Adapun metode perencanaan yaitu :
a)metode konsumsi
memperkirakan penggunaan obat berdasarkan pemakaina sebelumnya sbg dasar perencanaan yg akan datang.
b)metode epidemiologi
berdasarkan penyebaran penyakit yg paling banyak terdapat didaerah sekitar apotek
c)metode kombinasi
mengkombinasikan antara metode konsumsi epidemiolog
d)JIT (Just In Time)
Membeli obat pada saat dibutuhkan

B.PENGADAAN
Dapat dilakukan dg cara :
1.Pembelian
à membeli obat ke PBF
2.Konsinyasi
à PBF menitipkan barang di apotek dan dibayar setelah laku terjual
Proses pengadaan barang dengan cara pembelian dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
1)Persiapan
untuk mengetahui persediaan yang dibutuhkan apotek untuk melayani pasien. Persediaan yang habis dapat dilihat di gudang atau di kartu stok gudang sehingga jika barang habis dapat dilakukan pemesanan. Persiapan dilakukan dengan cara mengumpulkan data barang-barang yang akan dipesan dari buku defecta, termasuk obat2 baru yg ditawarkan supplier.
2)Pemesanan
Pemesanan dapat dilakukan jika persediaan barang habis, yang dapat dilihat dalam buku defecta. Pemesanan dapat dilakukan langsung ke PBF melalui telepon maupun pesan melalui salesman yang datang ke apotek.
3)Pemesanan dilakukan dgn menggunakan Surat Pesanan (SP). SP minimal dibuat 2 lembar (untuk supplier dan arsip apotek) dan dittd oleh Apt. Biasanya SP dibuat 3 lembar.
SP pembelian narkotika dibuat 5 lembar. (utk KF pusat, KF kota, Dinkes kab, BPOM, Arsip apt)
Narkotika (1 sp utk 1 jenis obat) Psikotropika (1 sp bisa utk lebih dari 1 macam obat)
4)Penerimaan
Dilakukan oleh AA yg mempy SIK
à setelah menerima barang kiriman harus mencocokkan barang dengan DO/faktur dan SP lembar ke-2 mengenai jumlah, nama obat, harga satuan, perhitungan harga. Bila ada obat dengan ED, dicatat dalam buku tersendiri dn urutan tanggalnya.

5)Pencatatan.
a)Dari faktur yang diterima
à catat dlm buku penerimaan barang, ditulis nama PBF, nama obat, nomor batch, tgl ED, jumlah harga satuan, potongan harga, jumlah harga, nomor urut dan tanggal penerimaan.
b)Satu hari sekali dilakukan pencatatan penerimaan barang shg dapat diketahui jmlh barang yg dibeli & untuk menjaga agar barang yang dibeli tidak melebihi anggaran pembelian obat.
c)Faktur yang diterima kemudian disimpan untuk diperiksa lagi dan digunakan untuk mencocokkan jika barang harus dilunasi.
6)Pembayaran
a)dilakukan jika sudah jatuh tempo & faktur dikump tiap debitur
b)masing-masing dibuatkan bukti kas keluar serta cek dan giro,
c)kemudian diserahkan ke bagian keuangan utk dittd sebelum dibayarkan kepada supplier.
d)Pembayaran dapat dilakukan secara cash atau kredit, tergantung dari jenis obat, serta perjanjian dengan pihak distributor.
e)utk obat narkotika hrs secara COD (Cash On Delivery).

C.PENYIMPANAN
apotek hrs memiliki perlengkapan & alat penyimpanan perbekalan farmasi : botol dgn ukuran tertentu, jenis & jumlah sesuai dgn kebutuhan, lemari dan rak penyimpanan obat, lemari pendingin untuk menjamin mutu perbekalan farmasi tersebut.
Penyusunan dan penyimpanan obat/barang dpt dilakukan berdasarkan kelas terapeutik, alfabetis, / bentuk sediaannya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu :
1)Bahan yg mudah terbakar sebaiknya disimpan terpisah dari bahan yang lainnya.
2)Narkotika disimpan dalam lemari khusus.
3)Obat-obatan yang memerlukan kondisi tertentu seperti insulin, vaksin atau serum perlu disimpan dalam lemari pendingin.

D.PELAYANAN
Menurut Kepmenkes No 1027 th 2004, yg termasuk dlm pelayanan yaitu : pelayanan R/, promosi dan edukasi, pelayanan residential (Home Care)
à pelayanan farmasi yg bersifat kunjungan rumah khususnya utk kelompok lansia den pasien dengan penyakit kronis.

PENGELOLAAN R/

PENGELOLAAN OBAT WAJIB APOTEK (OWA)
Apoteker dapat menyerahkan Obat Keras tanpa resep dokter kepada pasien. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.347/MENKES/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek. Adapun latar belakang dari keputusan Menteri Kesehatan tersebut adalah :
1)Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman, dan rasional.
2)Meningkatkan peran apoteker dalam KIE.
Oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan menteri kesehatan tentang obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter di apotek. Hal ini tercantum dalam Permenkes No. 919/Menkes/Per/1993 tentang kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep, yaitu :
1)Tidak dikontraindikasikan untuk wanita hamil, anak dibawah 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2)Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3)Penggunaan tidak memerlukan cara/alat khusus yang harus dilakukan oleh/bantuan tenaga kesehatan.
4)Untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
5)Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keputusan ini, pelayanan OWA yang dilakukan oleh apoteker harus memenuhi cara dan ketentuan, diantaranya sebagai berikut :
1)Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien
2)Membuat catatan pasien dan obat yang diberikan
Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakai, kontra indikasi, efek samping, dan lain-lain yang perlu diperhatikan pasien.
PENGELOLAAN NARKOTIKA dan PSIKOTROPIKA
Tujuan diadakannya pengelolaan narkotika dan psikotropika adalah untuk mencegah penyalahgunaan obat narkotika dan psikotropika. Sehingga obat-obat narkotika dan psikotropika harus ditangani secara khusus.
1)Narkotika
Narkotika berdasarkan UU Kesehatan No. 2 tahun 1997 pasal 1, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
a)Pengeluaran Narkotika
Narkotika hanya diberikan kepada pasien yang membawa resep dokter. Resep yang terdapat narkotika diberi tanda garis bawah berwarna merah kemudian dipisahkan untuk dicatat dalam buku register narkotika. Pencatatan meliputi tanggal, nomor resep, tanggal pengeluaran, jumlah obat, nama pasien, alamat pasien, dan nama dokter. Dilakukan pencatatan tersendiri untuk masing-masing nama obat narkotika. Untuk setiap pengeluaran narkotika dicatat dalam kartu stelling, kemudian dicatat pada buku narkotika yang digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan laporan bulanan yang dikirim ke Dinas Kesehatan Propinsi, Balai Besar POM Propinsi, Dinas Kesejahteraan Sosial Propinsi dan sebagai arsip yang dilaporkan setiap tanggal 10 tiap bulan. Untuk setiap penggunaan obat tersebut dicatat jumlah pengeluaran dan sisa yang ada, jika ada perbedaan dilakukan pengontrolan lebih lanjut. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan obat.
b)Pemusnahan Narkotika
Sesuai dengan pasal 60 dan 61 UU No. 22 tahun 1997 pemusnahan narkotika harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
(1)Dikarenakan obat kadaluwarsa
(2)Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan untuk pelayanan kesehatan
(3)Dilakukan dengan menggunakan berita acara yang memuat:
(a)Nama, jenis, sifat dan jumlah
(b)Keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun.
(c)Tanda tangan dan identitas pelaksana dan pejabat yang menyaksikan (ditunjuk oleh MenKes).
(4)Ketentuan lebih lanjut syarat dan tata cara pemusnahan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

c)Pelaporan
Laporan penggunaan narkotika setiap bulannya dikirim ke Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial kabupaten/kota dan dibuat tembusan ke Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial propinsi, Balai Besar POM DIY dan untuk arsip apotek. Pelaporan selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulannya. Laporan bulanan narkotika berisi nomor urut, nama sediaan, satuan, jumlah pada awal bulan, pemasukan, pengeluaran, dan persediaan akhir bulan serta keterangan. Khusus untuk penggunaan morphin, pethidin, dan derivatnya dilaporkan dalam lembar tersendiri disertai dengan nama dan alamat pasien serta nama dan alamat dokter.
2)Psikotropika
UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika menyatakan bahwa psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesa yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Berdasarkan UU No.5 Tahun 1997, pasal 3 tentang Psikotropika, tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah:
a)Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
b)Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropik.
c)Memberantas peredaran gelap psikotropik
(1)Pengadaan
Menurut UU No.5 tahun 1997 pemesanan psikotropika menggunakan surat pesanan yang telah ditandatangani oleh apoteker kepada PBF atau pabrik obat. Penyerahan psikotropika oleh apoteker hanya dapat dilakukan untuk apotek lain, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dokter dan pelayanan resep dokter
(2)Penyimpanan
Penyimpanan obat golongan psikotropika belum diatur oleh peraturan perundang-undangan. Obat-obat psikotropik cenderung disalahgunakan, maka disarankan penyimpanan obat-obat golongan psikotropika diletakan tersendiri dalam rak atau lemari khusus.
(3)Pengeluaran
Penggunan psikotropika perlu dilakukan monitoring dengan mencatat resep-resep yang berisi psikotropika dalam buku register psikotropika yang berisi nomor, nama sediaan, satuan, persediaan awal, jumlah pemasukan, nama PBF, nomor faktur PBF, jumlah pengeluaran, persediaan akhir, nama pasien dan nama dokter.
Penyerahan psikotropika menurut pasal 14 UU No. 5 tahun 1997:
a)Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter.
b)Penyerahan psikotropik oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien.
c)Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien.
d)Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
e)Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal:
(1)Menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan.
(2)Menolong orang sakit dalam keadaan darurat.
(3)Menjalankan tugas di daerah terpencil.
f)Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diperoleh dari apotek.
(4)Pemusnahan
Pemusnahan psikotropika dilakukan karena:
(a)Kadaluarsa
(b)Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan.
(c)Dilakukan dengan pembuatan berita acara yang memuat: nama, jenis, sifat dan jumlah, keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun, tanda tangan dan identitas pelaksana dan pejabat yang menyaksikan (ditunjuk MenKes).
(5)Laporan
Laporan penggunaan psikotropika dikirim kepada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial DIY, Balai Besar POM DIY, dan untuk arsip apotek. Pelaporan selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulannya. Laporan bulanan psikotropika berisi nomor urut, nama sediaan jadi (paten), satuan, jumlah awal bulan, pemasukan, pengeluaran, persediaan akhir bulan serta keterangan.
PENGELOLAAN OBAT ED
Obat-obat yang rusak dan kadaluarsa merupakan kerugian bagi apotek, oleh karenanya diperlukan pengelolaan agar jumlahnya tidak terlalu besar. Obat-obat yang rusak akan dimusnahkan karena tidak dapat digunakan dan tidak dapat dikembalikan lagi ke PBF.
Obat kadaluarsa yang dibeli oleh apotek dapat dikembalikan ke PBF sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Batas waktu pengembalian obat yang kadaluarsa yang ditetapkan oleh PBF 3-4 bulan sebelum tanggal kadaluarsa, tetapi ada pula yang bertepatan dengan waktu kadaluarsanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 922/MenKes/Per/X/1993 pasal 12 ayat (2), menyebutkan bahwa obat dan perbekalan farmasi lainnya yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan, harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pada pasal 13 menyebutkan bahwa pemusnahan yangdimaksud dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek atau Apoteker Pengganti, dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek yang bersangkutan, disaksikan oleh petugas yang ditunjuk Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Pada pemusnahan dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap lima yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola atau Apoteker Pengganti dan petugas Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Pemusnahan obat-obat narkotika dan psikotropika yang sudah kadaluarsa dilaksanakan oleh apoteker dengan disaksikan oleh petugas Dinas Kesehatan dan sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek. Sedangkan untuk obat non narkotika-psikotropika dilaksanakan oleh apoteker dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek.

Senin, Februari 28

APOTIK


SEKILAS TENTANG APOTIK

Apotik selama ini kita ketahui adalah tempat menjual obat, tetapi sebenarnya apotik adalah salah satu unit penyalur perbekalan farmasi meliputi obat, obat tradisional, alat kesehatan, kosmetik, reagen kimia dan bahan-bahan yang terkait dengan perbekalan tersebut. Jadi suatu kekeliruan besar kalau kita mengira bahwa apotik hanya menjual obat saja. Kemudian apotik sangat berbeda sekali dengan toko obat. Toko obat tidak boleh melayani resep dan menjual obat-obat keras, narkotika dan psikotropika, sedangkan seluruh resep dari dokter dan berbagai obat keras tersebut dapat kita beli di apotik.
Apotik secara umum sebenarnya tidak memiliki fungsi yang banyak, apotik hanya memiliki 2 fungsi yaitu
  1. Apotik berfungsi sebagai unit pelayanan kefarmasian
  2. Apotik berfungsi sebagai unit bisnis
Apotik sebagai unit yang melakukan pelayanan kefarmasian harus memiliki tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan asisten apoteker. Apoteker bertugas sebagai penanggung jawab apotek untuk mengkoordinir pelayanan kefarmasian kepada pelanggan apotek. Apoteker bertugas melakukan pelayanan informasi obat (PIO) kepada pelanggan apotik. Selain itu apoteker bertugas melakukan pemberian konseling, informasi dan edukasi (KIE) kepada pelanggan. Hal ini berguna untuk menghindari penggunaan obat yang salah dan penyalahgunaan penggunaan obat. Selanjutnya asisten apoteker bertugas sebagai tenaga teknis untuk meracik obat di apotik.
Apotik sebagai unit bisnis mengharuskan adanya Pemilik Sarana Apotik (PSA) yang mengeluarkan modal pendirian apotek. Modal yang telah dikeluarkan tersebut dalam jangka waktu tertentu harus mengalami Break Even Point (BEP) atau balik modal. Seberapa cepat BEP terjadi tergantung bagaimana Apoteker dan PSA bekerja sama mengelola apotik.
Sebenarnya banyak sekali yang dapat dibahas tentang apotik, tapi sebagai awal perkenalan kita mungkin ini dulu yang dapat saya sampaikan tentang apotik.

KIAT MEMULAI BISNIS APOTIK


Bisnis Apotik merupakan salah satu bisnis yang dapat dipertimbangkan jika anda ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Bisnis apotik ini selalu menjanjikan hasil memuaskan, jika anda mengelolanya dengan strategi tepat. Berikut ini saya ingin berbagi kiat untuk memulai bisnis apotik.
1. Niat
Pastikan niat Anda berbisnis apotik benar-benar serius dan persiapkan mental sebelum memulai bisnis agar Anda tidak berhenti di tengah jalan, padahal modal Anda belum kembali.
2. Persiapan
Buatlah perencanaan bisnis apotik, mulai dari lokasi apotik, pekerja, proses perizinan, distributor, perhitungan keuangan hingga perlengkapan apotik lainnya. Penentuan besar atau kecilnya skala bisnis juga sangat penting, karena akan mempengaruhi strategi pengembangan apotik berikutnya. Sebaiknya Anda juga melakukan studi kelayakan pendirian apotik terlebih dahulu.
3. Modal dan profit
Modal bisnis apotik perlu ditetapkan dan disediakan dengan kemampuan yang ada serta jangan lupa penggunaan modal harus dengan perhitungan matang. Di awal usaha, sebaiknya Anda tidak dulu berinvestasi pada apotik yang berbiaya besar dan mahal.
4. Kualitas Produk
Produk yang dijual di apotik hendaklah dengan harga terjangkau, karena lebih disukai oleh konsumen, namun anda juga harus memperhatikan kualitas produknya. Hindari penggunaan  produk dari sumber atau distributor yang tidak jelas. Lebih baik harga produk sedikit agak mahal dengan kualitas dan jaminan dari pada produk murah namun berisiko bagi kesehatan konsumen
5. Distribusi
Tentukan harga maksimal setiap produk yang di jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), jangan melebihi HET karena bisa menyebabkan kerugian buat pelanggan dan nama apotik menjadi buruk di hadapan pelanggan.
6. Pekerja
Jika anda telah membuka apotik, maka pastikan anda mempekerjakan karyawan  yang ramah dan jujur. Dua hal tersebut merupakan pelayanan wajib agar konsumen merasa nyaman berbelanja di apotik anda.
Jadi jangan ragu dan takut untuk memulai bisnis apotik. Kegagalan sangat wajar terjadi, namun dengan keyakinan dan kerja keras, bisnis apotik mampu menjadi andalan. Selamat berbisnis apotik.


CARA MUDAH DAN SIMPLE MEMBUAT APOTIK

(Panduan praktis tentang  3 tahap perizinan apotik)
Setelah beberapa hari tidak membuat postingan, tangan ini terasa gatal sekali, karena begitu banyak ide-ide di kepala yang harus segera saya tuangkan dalam tulisan. Hal ini disebabkan ada beberapa job yang harus segera diselesaikan.  kayaknya belum lengkap kalau tidak dijelaskan tentang tahap-tahap perizinan apotik hingga keluar Surat Izin Apotik (SIA). Sebenarnya susah gak sih perizinan apotik ?
Perizinan apotik sebenarnya mudah dan simple sekali, gak percaya ? Berikut ini ringkasan tahap perizinan apotik :
Tahap I : Pemohon (Apoteker) mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
  1. Fotokopi Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker Pengelola Apotik (APA)
  2. Fotokopi KTP Apoteker
  3. Surat Pernyataan bahwa APA tidak merangkap/bekerja di Apotik lain/ Industri lain dan sanggup sebagai APA di Apotik dimaksud
  4. Fotokopi perjanjian kerjasama antara APA dan Pemilik Sarana Apotik (PSA) (di depan Notaris)
  5. Surat pernyataan PSA bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang Farmasi
  6. Peta Lokasi dan Denah Bangunan
  7. Status Bangunan dan kaitannya dengan PSA
  8. Daftar Asisten Apoteker dilampiri Fotokopi Ijasah dan SIK
  9. Surat izin Atasan untuk APA yang bekerja sebagai PNS/BUMN
  10. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) (tapi ada dinas kab/kota yang tidak mempersyaratkan SITU)
Tahap II : Setelah persyaratan semua lengkap, Kepala Dinas memberikan tugas kepada tim pemeriksaan setempat untuk melakukan peninjauan lokasi calon apotik
Tahap III : setelah pemeriksaan, Kepala Dinas  Kesehatan  Kabupaten/Kota   membuat   Surat   Penundaan  bagi yang belum memenuhi syarat atau memberikan Surat  Ijin  Apotik (SIA) bagi yang memenuhi syarat.
Nah apotik mania, Mudah bukan? 3 tahap perizinan apotik ini sudah baku sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / MENKES / PER / X / 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotik dan Surat Keputusan Menkes Nomor. 1332 / MENKES / SK / X / 2002 tentang perubahan Permenkes No. 922/Menkes/Per/X/1993. Selain itu perizinan Apotik juga mengacu kepada PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (tetapi PP ini masih memerlukan banyak peraturan teknis, sehingga belum bisa berjalan optimal).



3 PERSYARATAN UTAMA UNTUK MENDAPATKAN IZIN APOTIK

Pada postingan kali ini saya ingin menceritakan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam proses perizinan apotik. Secara umum persyaratannya ada 3 macam yaitu persyaratan bangunan, perlengkapan apotik dan ketenagaan. Berikut ini akan diuraikan secara ringkas satu per satu dari persyaratan apotik :
A. BANGUNAN APOTIK
1. Bangunan apotik sekurang-kurangnya memiliki ruangan untuk :
- Penerimaan resep dan penyerahan obat
- Ruang racik
- Ruang administrasi dan ruang kerja apoteker
- Ruang tempat pencucian alat/wastafel
- WC
2. Kelengkapan bangunan apotik terdiri atas :
- Sumber Air : bisa berasal dari sumur/PAM/sumur pompa
- Penerangan : cukup menerangi ruangan apotik
- Alat pemadam kebakaran
- Ventilasi  : harus memenuhi persyaratan hygiene
- Sanitasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
3. Papan Nama
Apotik harus punya papan nama apotik yang berukuran panjang minimal 60 cm dan lebar minimal 40 cm dengan tulisan hitam di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 5 cm dan lebar minimal 5 cm.
B. PERLENGKAPAN APOTIK
1. ALat Pembuatan, pengolahan dan peracikan
Terdiri dari mortir, timbangan, thermometer, gelas ukur, erlenmayer, gelas piala, corong, cawan, dll.
2. Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi
Terdiri dari lemari pendingin, rak obat, botol, pot salep, dll
3. Wadah Pengemas dan Pembungkus
Terdiri dari etiket, wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat
4. Perlengkapan administrasi
Blanko pesanan obat, blanko kartu stok, blanko salinan resep, blanko faktur, blanko nota penjualan, buku pembelian, buku penerimaan, buku pengiriman, buku kas,buku penerimaan dan pengeluaran narkotika dan psikotropika, form laporan-laporan obat serta alat tulis kantor lainnya
5. Buku standar yang diwajibkan
Misal Farmakope, IONI dan kumpulan peraturan perundangan lain
6. Tempat penyimpanan narkotika
C. TENAGA APOTIK
Tenaga apotik terdiri atas Apoteker, Asisten Apoteker, Bagian administrasi dan keuangan, pembantu umum/keamanan, juru racik dan tenaga lain yang diperlukan


APAKAH BENAR MEMBUAT APOTIK MAHAL ?

Semua biaya yang dibutuhkan mulai dari awal sampai apotik berjalan saya catat dalam sebuah buku pengeluaran modal apotik. berapa besar sih sebenarnya biaya awal untuk pendirian apotik?
Secara umum biaya apotik terdiri atas 2 komponen yaitu biaya obat dan non obat. Biaya obat merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membeli obat, baik obat bebas, bebas terbatas, obat keras, narkotika, psikotropika dan obat generik. Sedangkan biaya non obat merupakan biaya yang terdiri atas biaya bangunan, biaya perlengkapan, biaya ketenagaan  dan biaya administrasi perizinan. Adapun rincian biaya tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Biaya Obat Rp. 100.000.000,00 terdiri atas biaya obat bebas dan bebas terbatas sekitar 20 %nya dan sisa untuk biaya obat keras (termasuk obat generik). Komposisi biaya obat demikian karena apotiknya dekat dengan rumah sakit, sehingga lebih banyak menyediakan obat-obat resep (baca obat keras dll) dari pada obat non resep.
  2. Biaya Non Obat Rp. 50.000.000,00, terdiri atas biaya perlengkapan racik (termasuk wadah atau pembungkus) Rp. 10.000.000,00, biaya perlengkapan tambahan Rp. 20.000.000,00 (yaitu lemari pendingin, rak obat, meja, kursi, komputer, TV, AC), biaya perlengkapan administrasi Rp. 1.000.000,00 (blangko copy resep, blangko surat pesanan, blangko kuitansi, dll), Lemari narkotika dan papan nama apotik Rp. 500.000,00, biaya gaji awal Rp. 7.250.000,00 (apoteker 1 orang, assisten apoteker 4 orang/buka 24 jam dan tenaga administrasi keuangan 1 orang) dan biaya perizinan Rp. 10.000.000,00 (Pembuatan Surat Penugasan/SP di depkes-sekarang Surat Tanda Registrasi Apoteker/STRA-, pembuatan Surat Izin Apotik/SIA, pembuatan Surat Izin Tempat Usaha/SITU, pembuatan NPWP apotik, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP termasuk biaya transportasi pembuatan) dan sisanya adalah biaya tak terduga. Ini di luar biaya gedung karena gedung sudah ada.
jadi total biaya yang dikeluarkan sekitar Rp. 150.000.000,00. Rincian biaya ini untuk waktu dan tempat yang berbeda pasti akan berbeda jadi biaya ini bersifat relatif. Kemudian besar kecilnya biaya tergantung seperti apa apotik yang ingin kita buat, kurang atau lebih dari biaya pembuatan apotik yang saya jelaskan di atas bisa, asalkan tetap memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan.


5 ISTILAH PENTING APOTIK DAN KEFARMASIAN

postingan saya kali ingin mengajak kita kepada hal yang paling mendasar  yaitu istilah-istilah penting apotik dan farmasi.  Sebenarnya banyak sekali istilah-istilah penting apotik dan farmasi, tetapi secara ringkas akan saya sajikan 5 istilah penting sajayang sering kita dengar atau baca yaitu :
1. Perbekalan Kesehatan
Perbekalan kesehatan merupakan semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan
2. Alat Kesehatan
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
3. Sediaan Farmasi
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
4. Obat
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
5. Obat Tradisional
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.



5 JENIS PENGGOLONGAN OBAT APOTIK

Obat-obatan di apotik bermacam-macam sekali jenisnya, sehingga kadang-kadang kita merasa bingung untuk membelinya. nah buat saudaraku yang berbahagia, pada postingan kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai penggolongan obat di apotik, sehingga dapat membantu kita dalam memilih obat . Secara umum obat apotik di golongkan menjadi 5 jenis yaitu :
1. Obat Bebas
Tanda : Lingkaran Hijau di kelilingi garis hitam (lihat gambar). Obat ini dapat di beli bebas di apotik tanpa resep dari dokter.
2. Obat Bebas Terbatas
Tanda : Lingkaran Biru di kelilingi garis hitam (lihat gambar)
Obat ini juga dapat di beli bebas di apotik tanpa resep dari dokter. Perbedaannya dengan obat bebas yaitu ada tanda peringatan di kemasan/kotak obat. contoh : awas obat keras baca aturan pakainya atau awas obat keras hanya untuk bagian luar.
3. Obat Keras
Tanda : Lingkaran Merah dikelilingi garis hitam, ada huruf “K” di dalam lingkaran tersebut (lihat gambar)
Obat ini diperoleh di apotik harus dengan resep dokter
4. Obat Psikotropika
Tanda : sama dengan obat keras
Obat ini juga diperoleh harus dengan resep dokter dan obat ini memiliki efek ketagihan, contohnya : diazepam. Pembeli harus melengkapi alamat ketika membeli obat jenis ini (biasanya ketika menebus resep akan ditanya oleh pegawai apotik)
5. Obat Narkotika
Tanda : lihat gambar
Obat ini harus dengan resep dokter. Pembeli  juga harus melengkapi alamat ketika membeli obat jenis ini (biasanya ketika menebus resep akan ditanya oleh pegawai apotik)



PELAYANAN OBAT TANPA RESEP DI APOTIK

Postingan saya kali ini coba mengupas sedikit tentang salah satu jenis pelayanan di apotik, yaitu pelayanan obat tanpa resep atau yang sering di sebut dengan swa medikasi atau pengobatan sendiri. seperti apa pelayanan obat tanpa resep di apotik? bagaimana supaya benar membeli obatnya ?
Pelayanan obat tanpa resep merupakan pelayanan kepada pelanggan apotik yang ingin melakukan pengobatan sendiri atau swamedikasi. Swamedikasi dilakukan tanpa perlu periksa ke dokter, klinik, rumah sakit atau sejenisnya untuk mendapatkan resep dokter. Obat-obatan apotik yang dapat di beli tanpa resep meliputi obat wajib apotek (OWA), obat bebas terbatas (OBT) dan obat bebas (OB).
Obat Wajib Apotek (OWA) terdiri dari obat kelas terapi oral kontrasepsi (pil KB), obat saluran cerna,(obat maag), obat mulut serta tenggorokan, obat saluran nafas (obat asma), obat yang mempengaruhi sistem neuromuskular, anti parasit dan obat kulit topikal. Obat Bebas yaitu yang berlogo hijau dan Obat Bebas Terbatas yaitu obat yang berlogo biru.
Pelayanan obat tanpa resep merupakan salah satu pelayanan yang penting di apotek sehubungan dengan perkembangan pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada asuhan kefarmasian dan aspek bisnis apotik terkait dengan kepuasan pelanggan. Faktor penting dalam swamedikasi ini adalah pelanggan/pembeli mengemukakan keluhan atau gejala penyakit, kemudian apoteker  menginterpretasikan penyakitnya dan  memilihkan alternatif obatnya atau menyarankan ke pelayanan kesehatan lain.
Beberapa hal yang perlu di perhatikan untuk menunjang swa medikasi ini adalah kemampuan apoteker untuk melakukan komunikasi kepada pelanggan/pembeli obat serta kemampuan  memberikan informasi dan edukasi. Selain itu pemahaman terhadap peraturan perundangan terkait dengan batasan pemberian OWA kepada pelanggan/pembeli juga perlu diperhatikan.
Selanjutnya kepada pelanggan/pembeli obat perlu mengikuti kiat/cara/tips untuk penggunaan obat yang aman, rasional dan berkhasiat.




5 TAHAP PELAYANAN RESEP DI APOTIK

Apakah pernah mendapatkan resep dokter ? betul hanya 1 lembar kertas tetapi ini adalah sebuah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Resep dokter tersebut hanya dapat di layani oleh Apotik , nah sebenarnya bagaimana sih tahap pelayanan resep tersebut di apotik..simak postingan berikut…
TAHAP 1
Jika resep sudah di tangan buruan segera ke apotik untuk membeli obatnya. Selanjutnya serahkan resep tersebut kepada petugas apotik yang jaga. Resep akan diperiksa kelengkapannya  yang meliputi  nama dokter, alamat dan nomor ijin praktek dokter, tempat dan tanggal resep di tulis, tanda R pada bagian kiri untuk tiap obat, nama obat, jenis sediaan obat (puyer, kapsul, tablet, syrup, injeksi,  infuse atau salep), jumlah obat, aturan pakai obat.  keterangan lain yang dibutuhkan  seperti iter, prn atau cito (bahasa latin), nama pasien,alamat pasien, umur pasien, berat badan pasien serta tanda tangan atau paraf dokter. Nah apotik mania juga bisa mengecek ini apakah sudah tertulis demikian pada resep yang telah atau akan apotik mania dapatkan.
TAHAP 2
Kemudian resep ini akan dilihat cara penggunaan obatnya, dosis, frekuensi pemakaian, jangka waktu penggunaan, ketepatan indikasi, adanya kontra indikasi, kemungkinan efek samping yang timbul, adanya polifarmasi, interaksi obat, dan hal-hal lain yang perlu agar obat yang di peroleh pasien aman dan berkhasiat. Apabila apoteker menganggap dalam resep terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat maka harus diberitahukan kepada dokter penulis resep. Bila karena pertimbangannya dokter tetap pada pendiriannya maka dokter wajib membubuhkan tanda tangan atas resep.
TAHAP 3
Setelah itu petugas apotik akan menghitung berapa total harga obat resep tersebut, dan menanyakan kepada pasien apakah setuju untuk menebus resep tersebut seluruh atau tidak. Apabila ada pasien yang  tidak mampu menebus obat  dalam resep maka apoteker wajib berkomunikasi dengan dokter untuk pemilihan obat alternatif. Kemudian lakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum lanjut ke langkah pelayanan resep berikutnya.
TAHAP 4
Apotik mania..langkah berikutnya adalah peracikan obat. Secara harfiah peracikan obat merupakan kegiatan menyiapkan, mencampur, mengemas dan memberi etiket pada wadah. Langkah awal peracikan obat yaitu persiapan meliputi perhitungan dosis dan jumlah obat yang diracik. Setelah itu dilakukan pencampuran obat dan dilakukan pengemasan kembali. Terakhir dilakukan penulisan etiket obat. Peracikan obat selesai dan dilakukan pengecekan ulang resep oleh apoteker meliputi pencocokan antara etiket dan resep (nama pasien, tanggal, aturan pakai dan cara pemakaian obat) serta pencocokan jumlah obat.
TAHAP 5
Obat siap diserahkan kepada pasien. Penyerahan obat kepada pasien harus disertai dengan pemberian informasi dan konseling meliputi indikasi, aturan pakai, lama pemakaian obat, cara pemakaian obat, efek samping yang mungkin timbul dan informasi lain yang diperlukan pasien, khususnya untuk penderita beberapa penyakit tertentu. Apoteker wajib memberikan informasi ini. Jika ada obat yang kosong pada apotik tempat menebus resep tersebut maka harus dibuatkan salinan/copi resep oleh apoteker dan ditandatangani oleh apoteker yang bersangkutan. Salinan/Copi resep ini dapat ditebus di apotik lain.